Polda Lampung Gulung Mucikari Online di Bandar Lampung, Korban Ditawarkan di Michat

Tim Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Gulung Jaringan Prostitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), adal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Ditetapkan tersangka AP, (18). 

 

Dilakukan pemeriksaan kepada delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (Korban), SA (Saksi), IR (Saksi), AF (Saksi), MR (Saksi), AR (Saksi), FY (Saksi), ARA (Saksi), AP (Tersangka). 

 

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)