Polda Lampung Gulung Mucikari Online di Bandar Lampung, Korban Ditawarkan di Michat
- Istimewa
"Petugas mendapati dua orang perempuan diduga korban perdagangan orang dan 5 orang laki laki diduga pemilik dan operator akun Michat," ucap Kompol Andri.
Satu orang laki laki diduga pengguna /pembeli jasa berhubungan badan melalui MiChat, dan satu orang penjaga kost, dan mengamankan barang bukti berupa 3 Unit HP yang digunakan sebagai sarana jual beli, 1 alat kontrasepsi kondom bekas pakai, 1 alat kontrasepsi kondom baru, 2 kotak kosong merk Sutra, 1 Kotak kosong merk fiesta dan 1 (satu) lembar bukti transfer akun dana Rp400 ribu,-sebagai alat bayar atas layanan jasa Seks komersil.
Kemudian terhadap 8 orang diduga memiliki peran terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan terhadap barang bukti yang di amankan dibawa ke polda lampung untuk dilakukan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka.
Dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.