Menguak Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran terkait dana Participating Interest (PI) sebesar USD 17,268,000 di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana yang berasal dari aktivitas pengeboran minyak ini seharusnya digunakan untuk kepentingan energi di Lampung, namun kini muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan.
Dana tersebut disalurkan melalui Pertamina Hulu Energi dan kemudian diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Bersama (PT LEB), BUMD yang dibentuk khusus untuk mengelola dana PI.
Namun, alih-alih mendukung pembangunan, dugaan korupsi muncul dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers pada Kamis, 31 Oktober 2024 menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat tindak pidana.
Langkah tersebut diperkuat dengan penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya yang terletak di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
“Hasil penggeledahan kami membuahkan hasil penting. Kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 876 juta dan deposito berjangka senilai Rp 1,3 miliar, totalnya mencapai Rp 2,17 miliar,” ungkap Armen, Kamis (31/10/2024).
Kini, tim penyidik sedang menelusuri asal-usul uang tersebut, dan jika di kemudian hari pemilik uang tidak dapat membuktikan asal-usulnya atau terdapat indikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka penyidik akan melakukan tindakan hukum berupa penyitaan.
Deretan Saksi Dipanggil, Penelusuran Kerugian Negara Dimulai
Sejumlah saksi penting sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran dana ini. Di antara mereka, terdapat nama-nama besar di BUMD seperti A.S.I., Direktur Utama BUMD LJU, dan T.H., Pelaksana Tugas Direktur Utama LJU, serta pejabat dari biro perekonomian Lampung.
“Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kami bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menghitung berapa besar kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini,” jelas Armen.
Saat ditanya mengenai kemungkinan memanggil pejabat tinggi (Gubernur) dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan,” ujar Aspidsus.
Armen memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan dengan transparansi penuh. Masyarakat diharapkan untuk bersabar karena pihaknya terus berupaya agar penyidikan ini tidak berlarut-larut.
Kejati Lampung: Pengungkapan Kasus ini Tidak Akan Berlarut-larut
Kejati Lampung menegaskan komitmen untuk mengungkap kasus ini secepat mungkin dengan transparansi yang tinggi. “Kami memiliki timeline pengungkapan perkara ini dan akan menjaga agar prosesnya berjalan efisien,” tutup Armen.
Dengan jumlah dana yang begitu besar dan kepentingan masyarakat yang terlibat, publik kini menantikan keadilan dalam pengelolaan dana energi di Lampung. (*)