Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% WK OSES di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17,268,000 terkuak di Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, mengumumkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses penyidikan ini, tim Aspidsus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lainnya yang terletak di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil, di mana tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen penting terkait dengan dana yang sedang diselidiki.
"Dari penggeledahan itu, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan senilai Rp 1,3 miliar, sehingga total keseluruhan yang kami amankan mencapai Rp 2.176.433.589," Kata Armen, Kamis (31/10/2024).
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami asal-usul kepemilikan uang tersebut. Armen menegaskan, jika di kemudian hari pemilik uang tidak dapat membuktikan asal-usulnya atau terdapat indikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana, maka penyidik akan melakukan tindakan hukum berupa penyitaan.
Sebaliknya, jika pemilik uang dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana, maka uang akan dikembalikan.
Lebih lanjut hari ini, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang relevan dengan kasus ini.
Di antara mereka adalah AS selaku Direktur BUMD Lampung Jasa Utama (LJU), DH sebagai Direktur Utama PT LJU, dan RNV selaku Kepala Biro Perekonomian, serta beberapa pejabat lainnya.
"MRP Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, RIM Kabag Perekonomian, AB Kabag Umum dan administrasi, S Sekertaris PT LEB dan AC Komisaris PT LJU, AJ Dirut LEB," sambungnya.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami keterkaitan aliran dana yang diterima oleh Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama," lanjut Armen.
Kejati Lampung juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.
Armen memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan cepat dan transparan, dengan harapan tidak akan berlarut-larut.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dalam kegiatan ini, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung," tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk Gubernur sebelumnya dan Penjabat Gubernur saat ini, Armen menyatakan bahwa semuanya akan dilihat berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan," ungkapnya.
Armen juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini.
"Masalah kerugian akan kami koordinasikan dengan lembaga terkait, dan setelah terlihat, kami akan sampaikan kepada publik," tegas Armen.
“Kami memiliki timeline untuk pengungkapan perkara ini, dan kami berupaya agar proses ini tidak berlarut-larut," pungkasnya. (*)