Skandal Bansos, Calon Wakil Wali Kota Metro Segera Diadili, Ancam Kursi Nomor 2?
- Foto Dokumentasi Istimewa
Metro, Lampung – Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, akan segera menghadapi persidangan perdana atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri Metro.
Qomaru Zaman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya menghadiri acara sosialisasi bansos dan diduga melakukan kampanye terselubung.
Atas perbuatannya, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2024. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro, Lampung pada Jumat (25/10/2024).