Skandal Bansos, Calon Wakil Wali Kota Metro Segera Diadili, Ancam Kursi Nomor 2?

Qomaru Zaman memegang map kuning
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Sidang perdana nanti akan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa telah menyiapkan lima orang jaksa untuk menangani perkara ini.

 

Qomaru Zaman diduga melanggar Pasal 188 kompilasi Nomor 8 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

 

Berdasarkan pasal tersebut, setiap pejabat yang melanggar aturan kampanye dapat dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 1 hingga 6 bulan. (*)