Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial W, bertindak sebagai kepala packing house dan pengawas utama proses pengiriman lobster. Sementara tersangka lainnya memiliki peran mulai dari pengisian oksigen, pengemasan, hingga pengiriman lobster," paparnya. 

 

Berikut rincian dan masing-masing peran dari tersangka: 

 

Winarto 36 tahun, seorang wiraswasta asal Trenggalek, Jawa Timur, berperan sebagai tangan kanan yang dipercaya oleh bos. 

 

Selain itu, ia bertugas sebagai kepala packing house, pencatat barang yang keluar dari packing house, dan pengawas pekerja di tempat tersebut. 

 

R 32 tahun, seorang wiraswasta dari Rejang Lebong, Bengkulu, bertanggung jawab mencatat barang masuk dan menjadi wakil kepala packing house. 

 

YP 29 tahun, seorang wiraswasta asal Kaur, Bengkulu, bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih bening lobster.