Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster
Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:37 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Modus Operandi
Kombes Pol Boby menuturkan, para pelaku menjalankan usaha ilegal ini dengan memindahkan baby lobster dari Pulau Jawa dan menyegarkannya di gudang di Lampung Tengah selama satu hingga dua hari.
"Setelah itu, lobster-lobster tersebut dikemas ulang dan dikirim ke Provinsi Jambi untuk dijual. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari pengawasan hingga proses pengemasan," jelasnya.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam penggerebekan ini, selain baby lobster, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup lobster, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, serta generator.