Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

P 36 tahun, seorang wiraswasta dari Pariaman, Sumatera Barat, bertugas sebagai pensortir benih bening lobster. 

 

Sementara MR 34 tahun, seorang wiraswasta asal Trenggalek, Jawa Timur, juga berperan sebagai pensortir benih bening lobster. 

 

MJ, 30 tahun, seorang wiraswasta dari Lampung Tengah, bertugas mengantarkan plastik yang belum diisi oksigen kepada pengisi oksigen.

 

MRA, 35 tahun, seorang nelayan asal Lampung Timur, dan MS 36 tahun, seorang nelayan dari Lampung Timur, keduanya memiliki peran dalam proses pensortiran dan pemberian oksigen pada benih bening lobster. 

 

AK, 39 tahun, seorang nelayan dari Lampung Timur, juga bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi benih lobster.