Soal Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel, Begini Penjelasannya

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

“Segel dipasang sebagai bentuk larangan aktivitas untuk diskotik yang belum memiliki izin. Bar yang sudah memiliki izin tetap bisa beroperasi, tapi diskotiknya harus ditutup sampai izin resmi dipenuhi,” tambah Yudhi.

 

Yudhi juga mendorong para pengusaha hiburan malam agar lebih mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang diperlukan.

 

Dengan sistem perizinan yang kini sudah dipermudah melalui Online Single Submission (OSS), ia berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

 

“Semua proses perizinan kini lebih mudah, jadi kami harap semua pelaku usaha memanfaatkan ini untuk menjalankan usahanya dengan sesuai peraturan,” tegasnya.