Soal Tiga Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel, Begini Penjelasannya

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Ketiga tempat tersebut diketahui menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin yang sesuai. Meskipun mereka memiliki izin sebagai bar, operasional diskotik di tempat tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. 

 

"Mereka mengakui sudah memiliki izin bar, tapi belum mengurus izin untuk diskotik. Ini yang jadi masalah, dan kami harus bertindak tegas," jelasnya.

 

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menutup dan menyegel bagian usaha yang tidak memiliki izin, yakni diskotiknya. Namun, izin untuk operasional bar tetap diizinkan beroperasi.