Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar
Kamis, 12 September 2024 - 13:15 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberantas rokok dan minuman keras ilegal, khususnya di wilayah Lampung," pungkasnya.
"Kami berharap langkah ini dapat mengurangi jumlah peredaran BKC ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian dan kesehatan masyarakat," tandas Ilman. (*)