Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar

Pemusnahan yang dilakukan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memberantas barang kena cukai ilegal dengan memusnahkan 28,5 juta batang rokok dan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. 

 

Pemusnahan tersebut digelar di Bandar Lampung pada Kamis (12/9/2024) dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp37,8 miliar.

 

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. 

 

Dari operasi ini, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp25,7 miliar akibat beredarnya barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.