Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
Rabu, 4 September 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Modus HY sangat berani dan terencana. Dengan kedok sebagai pengusaha properti, ia menyewa belasan mobil untuk operasional proyek, namun malah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nilai gadai setiap mobil mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Polisi berhasil menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting, seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
HY kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.