Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap

Konferensi pers di Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Yuan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

 

Pengusaha Properti Gadungan Juga Ditangkap: 16 Mobil Digelapkan

 

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus lainnya. 

 

HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.