Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap
Rabu, 4 September 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Yuan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Pengusaha Properti Gadungan Juga Ditangkap: 16 Mobil Digelapkan
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengungkap kasus lainnya.
HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.