Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap

Konferensi pers di Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Iwan justru menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik, dengan total nilai gadai mencapai lebih dari Rp120 juta," paparnya. 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera bergerak cepat. 

 

Setelah mengumpulkan bukti, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen kredit palsu dan tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan. 

 

"Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di sebuah rumah di Kedaton, Bandar Lampung," kata Kasat. 

 

Dari tangan Yuan, polisi menyita satu unit Toyota Calya putih, dua unit Toyota Avanza hitam, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai, dan berkas pengajuan pembiayaan kredit.