Dalang Penggelapan Mobil dan Penipuan di Bandar Lampung Terungkap

Konferensi pers di Polresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Lebih lanjut disampaikan Kasat, kasus ini terjadi pada Juni 2024, ketika Yuan Sugianto yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka mengajukan kredit kendaraan roda dua di PT. WOM Finance Bandar Lampung menggunakan dokumen palsu. 

 

Tersangka berhasil mengelabui perusahaan pembiayaan dengan identitas palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu dari Kantor Kelurahan Way Halim Permai. 

 

"Kejahatan ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," jelasnya. 

 

Tak hanya itu, pada Agustus 2023, tersangka kembali beraksi dengan menyewa tiga unit mobil dari seorang korban selama 90 hari, namun tidak mengembalikannya saat masa sewa berakhir.