Korupsi Jaringan Pipa SPAM Way Rilau Bandar Lampung, Lima Tersangka, Negara Rugi Rp19,8 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
"Dari keterangan penasihat hukum, bahwa tersangka DS sedang dalam pengobatan di luar kota," terang Aspidsus.
Penetapan kelima tersangka ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 pada 2 April 2024.
"Dalam proses penyelidikan, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, serta telah memeriksa kurang lebih 40 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," paparnya.
Selanjutnya, kasus dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau.