Korupsi Jaringan Pipa SPAM Way Rilau Bandar Lampung, Lima Tersangka, Negara Rugi Rp19,8 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dengan pagu anggaran sebesar Rp87,1 miliar yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
Dalam proyek tersebut, PT Kartika Ekayasa terpilih sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp71,9 miliar. Surat Perjanjian (kontrak) antara PDAM Way Rilau dan PT Kartika Ekayasa ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan adanya pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan berakibat pada kerugian negara.