Korupsi Jaringan Pipa SPAM Way Rilau Bandar Lampung, Lima Tersangka, Negara Rugi Rp19,8 Miliar
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:01 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kemudian, S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.
"Dan SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender," jelasnya.
Dari kelima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan, sementara DS yang merupakan pemilik PT Kartika Ekayasa belum hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.