Heboh! Dukun Cabul di Lampung Selatan Tipu Gadis dengan Modus Pengobatan Palsu

Foto pelaku saat diinterogasi polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Hingga kini, baru satu korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," tambah Dhedi.

 

Abah kini telah mendekam di sel Mapolres Lampung Selatan sejak Senin (19/8/24) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkas Dhedi. (Puji)