Heboh! Dukun Cabul di Lampung Selatan Tipu Gadis dengan Modus Pengobatan Palsu

Foto pelaku saat diinterogasi polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digemparkan oleh tindakan seorang dukun yang tega memperdaya seorang gadis muda dengan alasan mampu menyembuhkan penyakitnya. 

 

Dari informasi yang didapat, pria berinisial AS (48), yang lebih dikenal dengan sebutan Abah, mengklaim memiliki kemampuan menyembuhkan berbagai penyakit.

 

Ia membuka praktik pengobatan di sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi.

 

Namun, praktik Abah jauh dari tujuan mulia. Ia melakukan pelecehan terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, Kecamatan Way Sulan, dengan kedok sebagai paranormal. 

 

Bukannya memberikan penyembuhan, Abah justru menggunakan alasan hubungan intim sebagai metode pengobatan, dan memperalat korban untuk melampiaskan nafsunya.

 

Kasus terbaru yang mencuat, Abah berhasil memperdaya seorang gadis lajang berinisial EA (19) asal Desa Titiwangi, yang menderita penyakit di organ perutnya selama bertahun-tahun.

 

Dengan harapan mendapatkan kesembuhan, EA yang sudah percaya kepada Abah malah menjadi korban pelecehan sang dukun.

 

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengonfirmasi penangkapan Abah yang kini diamankan di Mapolres setempat.

 

"Kejadiannya sekitar April 2024, ketika korban yang sudah menderita sakit perut selama tiga tahun direkomendasikan untuk berobat secara spiritual ke tersangka," ujar Dhedi di ruang Unit PPA Polres, Rabu (21/8/2024).

 

Modus Abah dalam melakukan aksinya adalah dengan membujuk korban untuk dinikahi secara siri, kemudian melakukan tindakan asusila dengan dalih "mengusir penyakit."

 

Dhedi menjelaskan, Abah sempat mempersiapkan barang-barang seperti paku, jarum, dan keris untuk menciptakan ilusi bahwa benda-benda tersebut keluar dari tubuh korban sebagai bagian dari ritual penyembuhan.

 

"Hingga kini, baru satu korban yang melapor, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah," tambah Dhedi.

 

Abah kini telah mendekam di sel Mapolres Lampung Selatan sejak Senin (19/8/24) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," pungkas Dhedi. (Puji)