Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah Akibat Pelanggaran Visa 3 Seniman Asing Isi Acara di Lampung

Petugas Imigrasi deportasi WNA langgar izin visa di Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ketiganya terbang ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 123 pada pukul 17.05 WIB. 

 

Imigrasi Kotabumi mengambil tindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. 

 

"Kami tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandasnya.(*)