Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah Akibat Pelanggaran Visa 3 Seniman Asing Isi Acara di Lampung

Petugas Imigrasi deportasi WNA langgar izin visa di Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah berada di Indonesia khususnya di Lampung selama 1 pekan. Mereka membawa visa izin wisata selama 1 bulan, namun di sini mereka bekerja sebagai mengisi acara Tubaba Art Festival," jelasnya.

 

Aji Pranata mengaku pelanggaran izin visa oleh 3 WNA tersebut sangat merugikan negara. Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan mereka bekerja dalam acara Tubaba Art Festival.

 

"Proses pembuatan VOA itu dikenai biaya sekitar Rp500.000 atau sekitar USD 32.37. Sedangkan untuk biaya visa ijin tinggal terbatas selama 60 hari 2.000.000 per orang," bebernya.

 

Pihaknya melakukan deportasi kepada ketiganya pada 7 Agustus 2024 dari Bandara Raden Inten II Bandar Lampung.