12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Selain itu, barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor disita oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari investigasi. 

 

"Beberapa dari WNA tersebut diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan visa yang sah dan masih berlaku saat berada di wilayah Indonesia," paparnya. 

 

Dalam menangani kasus ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan penanganan yang sesuai.