12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, mereka juga diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal," kata dia saat Konferensi Pers di Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).

 

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, terungkap bahwa sembilan dari dua belas WNA Nigeria tersebut diduga melakukan overstay, yaitu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. 

 

Sementara itu, tiga lainnya masih memiliki izin tinggal yang sah, namun diduga terlibat dalam aktivitas love scamming, sebuah kejahatan yang melibatkan penipuan asmara melalui media digital. 

 

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Toto.