12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Tato Juliadin Hidayawan menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Penindakan dan Pengawasan Imigrasi di Jakarta. 

 

"Kemungkinan besar, sembilan WNA yang terbukti melanggar izin tinggal akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)