Penyelundupan Kulit Ular Piton Digagalkan di Lampung

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kulit ular piton asal Pekanbaru. 

 

Kulit ular ini diangkut menggunakan truk tronton yang tidak memiliki dokumen persyaratan yang diperlukan.

 

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan kulit ular ini berkat kerja sama antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam pengawasan rutin. Tim gabungan menemukan beberapa karung goni berisi kulit ular, tanpa dokumen karantina dan persyaratan lainnya," kata Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, dalam siaran pers di Lampung, dikutip Kamis (1/8/2024).

 

Donni menjelaskan bahwa Tim Penegakan Hukum Karantina Lampung saat ini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.