Penyelundupan Kulit Ular Piton Digagalkan di Lampung

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Supir truk tronton, yang diidentifikasi dengan inisial S, kini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dokumen persyaratan lainnya.

 

"Pengangkutan kulit ular jenis piton harus dilengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat veteriner dari dinas terkait di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, dan sertifikat karantina," pungkasnya. (*)