Penyelundupan Kulit Ular Piton Digagalkan di Lampung

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

 

"Saya sangat menghargai upaya semua pihak yang terus bersinergi di lapangan, khususnya kepada KSKP Bakauheni atas penggagalan ini. Mengikuti arahan Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, kita harus memperkuat sinergi untuk melaksanakan peraturan perkarantinaan," tambah Donni.

 

Dalam penjelasan terpisah, Akhir Santoso, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, menceritakan kronologi kejadian

 

"Pada Minggu, 28 Juli sekitar pukul dua belas siang, petugas gabungan memeriksa truk tronton berwarna merah muda dengan nomor polisi B yang menuju Tangerang. Petugas menemukan sekitar enam ratus lembar kulit ular piton di antara barang-barang lain yang diangkut. Sopir truk tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina di tempat pengeluaran," ujar Akhir.