Bawa Kabur Anak Orang Dan 4 Kali Disetubuhi, HN Diamankan Polres Waykanan

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo
Sumber :
  • Nanang

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

"Dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban bahwa diduga pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.,"ungkapnya.

 

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP , Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.