Bawa Kabur Anak Orang Dan 4 Kali Disetubuhi, HN Diamankan Polres Waykanan

Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Seorang pemuda inisial NH (25) warga Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

 

"Setelah orang tua korban sedang tidur pada Kamis (04 /07/24) sekitar pukul 00.00 Wib lalu di bangunkan oleh Istrinya bahwa anaknya yang berinisial AR berusia 16 tahun sudah tidak ada dikamar dan melihat jendela kamar sudah terbuka dan sebagian pakaian korban sudah tidak ada di lemari," ucapnya.

 

Selanjutnya, ayah korban mencari korban di sekitar rumah. Namun, tidak dapat ditemukan lalu keesokan paginya pada hari Jum’at (05/07/24) sekitar pukul 07.00 WIB, saksi memberitahukan bahwa korban berada di Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, bersama pelaku inisial NH.

 

Akan tetapi, sampai saat ini korban tidak dikembalikan kepada orangtuanya. Setelah di bujuk oleh kedua orang tuanya akhirnya korban mau memberitahu tentang keberadaannya.

 

"Tak dapat menerima perbuatan tersebut. Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.

 

Dan, kronologis penangkapan pada Minggu (07/07/24) sekitar pukul 17.00 Wib. Unit PPA berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kampung Ojolali, Umpu Semenguk tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

"Dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban bahwa diduga pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.,"ungkapnya.

 

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP , Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.