Warga Jawa Barat dan Bandarlampung Diringkus Polisi Karena Terlibat Tambang Emas Ilegal
Jumat, 6 Januari 2023 - 19:31 WIB

Sumber :
- Dok Polres Lamsel
Terhadap tersangka SH (53) dan A (54) warga asal Jawa Barat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Sementara terhadap tersangka EP (52) dikenakan pasal 161 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- (seratus miliar rupiah). (RLs/Polres Lamsel/AMR)