Warga Jawa Barat dan Bandarlampung Diringkus Polisi Karena Terlibat Tambang Emas Ilegal

Polres Lamsel ekspos ungkap tiga orang tersangka tambang emas ilegal,
Polres Lamsel ekspos ungkap tiga orang tersangka tambang emas ilegal,
Sumber :
  • Dok Polres Lamsel

Terhadap tersangka SH (53) dan A (54) warga asal Jawa Barat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Sementara terhadap tersangka EP (52) dikenakan pasal 161 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- (seratus miliar rupiah). (RLs/Polres Lamsel/AMR)