Tok!!! Hakim Tunggal Bacakan Putusan Praperadilan WJS Tersangka Korupsi

WJS Eks Bapenda Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung periksa para saksi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) usai di tetapkannya 

 

yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

 

 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

 

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).