Tok!!! Hakim Tunggal Bacakan Putusan Praperadilan WJS Tersangka Korupsi
Rabu, 3 Juli 2024 - 08:19 WIB
Sumber :
- Nanang
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung periksa para saksi terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) usai di tetapkannya
yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.
Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.
"Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan.Kamis (25/04/24).