Polisi Tangkap Pelaku Tipu Gelap Asal Waykanan
Selasa, 18 Juni 2024 - 13:51 WIB
Sumber :
- Nanang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,ā€¯Imbuhnya.