Polisi Tangkap Pelaku Tipu Gelap Asal Waykanan

YTP (25) Pelaku Tipu Gelap
Sumber :
  • Nanang

 

Setelah itu, pelaku tidak kembali lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10. juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.