Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara
Selasa, 11 Juni 2024 - 15:33 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Aulia Rakhman atas tuduhan tersebut. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, Kandra Buana, di ruang sidang PN Tanjung Karang pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kandra Buana menyatakan bahwa Aulia Rakhman terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian melalui tindakan penistaan agama yang dilakukan pada Kamis, 7 Desember 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Kandra Buana saat membacakan tuntutan.