Kejati Lampung Temukan Adanya Pengkondisian Dalam Perkara Korupsi di PDAM Way Rilau

Kasi Penkum Kejati Lampung bersama Kasidik
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

"Bahwa Tim Satgassus P3TPK Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender," paparnya. 

 

Kemudian, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut. 

 

"Potensi Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tersebut sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah) dan kemungkinan bertambah," pungkasnya. (*)