Komika Lampung Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penistaan agama.
Kasus ini bermula dari penampilannya dalam acara stand-up comedy 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Bandar Lampung, pada 7 Desember 2023, di mana Aulia diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan, bahwa tuntutan ini diajukan karena tindakan Aulia dianggap telah meresahkan masyarakat.
Meskipun demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan dari Aulia, perilakunya yang sopan selama persidangan, rekam jejak hukum yang bersih, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.