Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Muhammad Belly Saputra jalani sidang vonis
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.

 

"Namun terdakwa menyatakan banding, 

alasan banding karena dia belum puas dengan putusan hakim tersebut," pungkasnya. 

 

Diketahui, terdakwa Muhammad Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.