Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.
"Namun terdakwa menyatakan banding,
alasan banding karena dia belum puas dengan putusan hakim tersebut," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa Muhammad Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.