Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Hal meringankan tidak ada," jelas hakim.
Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati.