Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Selasa, 28 Mei 2024 - 19:41 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding.
"Banding yang mulia," kata JPU.
Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi memaparkan, pihaknya mengapresiasi atas vonis hakim tersebut karena kliennya tak dijatuhi hukuman pidana mati.
"Kami mengapresiasi atas vonis hakim karena telah mempertimbangkan dari pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup," kata Tarmizi.