Catat! Ombudsman Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Soal Parkir Liar

Tangkapan layar akun instagram
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Pelapor juga perlu menyertakan foto kejadian parkir liar, struk parkir (bagi yang telah menggunakan parkir resmi tetapi masih diminta biaya tambahan oleh oknum), serta menuliskan kronologi kejadian secara detail.

 

"Sebagai masyarakat yang taat pajak, kita berhak melaporkan ketidaknyamanan ini agar fasilitas publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jika merasa dirugikan, jangan ragu untuk melaporkan ke Ombudsman," pungkas Ombudsman. (*)