Catat! Ombudsman Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Soal Parkir Liar

- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Lampung membuka layanan pengaduan masyarakat terkait masalah parkir liar yang marak terjadi di wilayah Lampung.
Layanan pengaduan ini diumumkan oleh Ombudsman Lampung melalui akun Instagram @Ombudsman137lampung.
Dalam unggahan tersebut, Ombudsman Lampung menyoroti berbagai masalah parkir yang merugikan masyarakat, seperti pembayaran parkir ganda—di mana masyarakat sudah membayar parkir resmi, tetapi masih diminta biaya tambahan oleh oknum tukang parkir.
Selain itu, kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan atau di jalan-jalan sempit sering menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
"Sahabat Ombudsman khususnya di Lampung, tentu sangat tidak nyaman ketika kita sudah membayar parkir resmi, namun saat hendak keluar, ada oknum yang menunggu untuk menarik biaya parkir lagi," tulis akun Ombudsman Lampung, dikutip Jumat (24/5/2024).
"Selain itu, kemacetan di jalan-jalan sempit akibat banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan juga menjadi salah satu objek pengaduan di Ombudsman. Jadi, kalian bisa melaporkan ketidaknyamanan ini ke kontak pengaduan kami,” jelas perwakilan Ombudsman.
Pengaduan mengenai parkir liar dan parkir sembarangan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811 980 3737. Syarat pengaduan meliputi melampirkan kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor.
Pelapor juga perlu menyertakan foto kejadian parkir liar, struk parkir (bagi yang telah menggunakan parkir resmi tetapi masih diminta biaya tambahan oleh oknum), serta menuliskan kronologi kejadian secara detail.
"Sebagai masyarakat yang taat pajak, kita berhak melaporkan ketidaknyamanan ini agar fasilitas publik dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jika merasa dirugikan, jangan ragu untuk melaporkan ke Ombudsman," pungkas Ombudsman. (*)