Catat! Ombudsman Lampung Terima Pengaduan Masyarakat Soal Parkir Liar

Tangkapan layar akun instagram
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

 

"Sahabat Ombudsman khususnya di Lampung, tentu sangat tidak nyaman ketika kita sudah membayar parkir resmi, namun saat hendak keluar, ada oknum yang menunggu untuk menarik biaya parkir lagi," tulis akun Ombudsman Lampung, dikutip Jumat (24/5/2024). 

 

"Selain itu, kemacetan di jalan-jalan sempit akibat banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan juga menjadi salah satu objek pengaduan di Ombudsman. Jadi, kalian bisa melaporkan ketidaknyamanan ini ke kontak pengaduan kami,” jelas perwakilan Ombudsman.

 

Pengaduan mengenai parkir liar dan parkir sembarangan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811 980 3737. Syarat pengaduan meliputi melampirkan kartu identitas seperti KTP/SIM/Paspor.