Terbukti Menerima Uang dari Jaringan Narkotika, Selebgram Adelia Putri Salma Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Adelia Putri Salma saat menjalani persidangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Terdakwa Adelia Putri Salma yang tak lain adalah selebgram asal Palembang, yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Freddy Pratama divonis 5 tahun penjara. 

 

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menuturkan, bahwa Adelia terbukti menerima uang dari suaminya, yakni Kadafi. 

 

Uang dengan total senilai Rp 3,67 miliar dari suaminya, Kadafi itu merupakan hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022 - 2023.

 

"Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara, " kata Lingga Setiawan, Kamis (16/5/2024).