Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi

Pelaku Penjambretan saat diamankan di Polres Waykanan
Pelaku Penjambretan saat diamankan di Polres Waykanan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Team Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) uang angsuran pinjaman dari beberapa nasabah PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar sebesar Rp. 32.210.000,- di Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (08/05/2024).

 

Tersangka inisial AM (20) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan yang menjadi korban Curas yakni seorang perempuan Anas Tasiya selaku Karyawan PNM Mekar, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB mengendarai sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna merah NO.POL BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kec Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

Selesai menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah PNM MEKAR sebesar total Rp 32.210.000 (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).