Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi

Pelaku Penjambretan saat diamankan di Polres Waykanan
Pelaku Penjambretan saat diamankan di Polres Waykanan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

 

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.

 

Dalam kesempatan itu, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.