Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Ditunda
Senin, 6 Mei 2024 - 16:20 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
JPU Eka dalam pembacaan tuntutan menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama).
Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Eka dalam persidangan.
Selain tuntutan, lanjut Eka, terdakwa juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.