Vonis Hari Ini, Begini Perjalanan Selebgram Adelia Putri Salma Hingga Dituntut 7 Tahun
Senin, 6 Mei 2024 - 12:44 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Untuk diketahui, pada gelaran sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Maret 2024. Adelia Putri Salma, terdakwa kasus narkoba dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
JPU Eka dalam pembacaan tuntutan menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Khadafi (narapidana kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama).
Terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.